Dua Perampok Rice Mill Dibekuk Satreskrim Polres Tegal
- calendar_month Sel, 13 Okt 2020

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa siang, 13 Oktober 2020. Dua pelaku diamankan.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun,” kata Iqbal.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik