Peternak di Pemalang Keberatan dengan Raperda Izin Usaha
- calendar_month Sel, 13 Okt 2020

Rapat dengar pendapat (public hearing) rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap II Propemperda Kabupaten Pemalang tahun 2020, di ruang paripurna DPRD Pemalang, Selasa 13 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Pada Perda ini, untuk skala pembibitan domba dan kambing 15 ke bawah, untuk sapi potong 5 ke bawah. Dalam ilmu peternakan, membiakkan 1 ekor sapi itu sama dengan 12 kambing atau domba. Jadi perbandingan ini tidak logis, kalo sapi 5 ekor kalo kambing 15, harusnya kan 60.†tegas Abdullah, dalam public hearing.
HPDKI Pemalang juga khawatir, jika peternak di pedesaan diharuskan mengurus izin usaha, itu akan membuat mereka enggan beternak. Hal itu dikarenakan mayoritas peternak di pedesaan adalah usaha sampingan. Ia memohon DPRD Pemalang berhati-hati sebelum menyetujui Raperda tersebut.
Adanya masukan tersebut, anggota komisi D DPRD Pemalang, Mokhamad Syafi’i, yang memimpin public hearing ini, memastikan akan membahas Raperda penyelenggaraan izin di bidang peternakan dan kesehatan hewan itu dengan matang.
“Nanti kan ada pembahasan, semoga keinginan atau permohonan kehati-hatian pembahasan Raperda ini terwujud. Kami tidak mungkin mencelakai masyarakat sendiri, kami ingin melindungi, Perda ini ya kita harapannya melindungi masyarakat yang berusaha di peternakan dan kesehatan hewan,†ungkap Safi’i.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik