Kasatpol PP Pemalang: Kami Tidak Bisa Tutup Warung Esek-esek Comal Baru
- calendar_month Sel, 13 Okt 2020

Kasatpol PP Pemalang, Wahyu Sukarno, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Nampak tak ada aturan protokol kesehatan yang dijalankan, bahkan surat edaran bupati tentang penutupan tempat hiburan malam selama 14 hari dianggap angin lalu.
“Karena setiap minggu ada penarikan dari paguyuban sebesar Rp 150 ribu yang sifatnya wajib dengan total sekitar 50 warung. Kalau kita tutup kita tetap membayar, walaupun aturan dari pemerintah melalui surat edaran bupati sebenarnya saya sudah tahu, kalau tutup mau bayar pakai apa?, “ungkapnya.
Selain keberatan dengan pungutan mingguan itu, Mami Bunga juga harus menanggung beban sewa petak sebesar Rp 2 juta per petaknya, dan dia saat ini menempati 2 petak untuk tempat usahanya.
Berdasarkan keterangan Mami Bunga, puskapik.com menemui salah satu orang yang mengaku koordinator paguyuban yang bertugas berkeliling memungut uang di setiap warung di lokasi tersebut, TS.
Ditemui di warungnya, TS menjelaskan perihal pungutan mingguan tersebut.
“Jadi begini sudah menjadi rahasia umum di setiap tempat hiburan malam, atau cafe sekalipun pasti ada penarikan iuran rutin entah itu untuk keamanan atau apapun, ibaratnya kalau mau pergi mancing pasti bawa kail, umpan begitu kalau tidak bagaimana bisa sapat ikan, ” ujarnya.
Meskipun begitu TS enggan menyebutkan aliran uang pungutan mingguan yang ia lakukan. Namun dia sempat berkata jika dibuka semua maka semuanya bisa terkena imbasnya.
“Kalau saya buka mas, penjara penuh, semua kena, ” tegasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik