Aliansi Rakyat Pemalang Desak DPRD Tolak Omnibus Law
- calendar_month Sen, 12 Okt 2020

Anggota DPRD Pemalang menemui massa aksi Aliansi Rakyat Pemalang (ARP) dan menandatangani petisi Tolak UU Omnibus Law, Senin 12 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pemalang (ARP) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin 12 Oktober 2020.
Sebelumnya, massa aksi berkumpul di Taman Patih Sampun, Bojongbata. Mereka kemudian long march menuju kantor DPRD Pemalang. Massa aksi sampai di lokasi, tepat ditengah-tengah jalannya audiensi antara Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekalongan dengan DPRD Pemalang. Dalam audiensi itu, PMII mengkritik kebijakan RUU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang.
Di depan kantor DPRD Pemalang, Massa aksi ARP kemudian berorasi dan menyampaikan aspirasi mereka yang bersikap menolak UU Omnibus Law. Mereka meminta Anggota DPRD Pemalang keluar dari ruang paripurna dan menemui puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa,buruh dan pelajar.
“Masa DPR untuk keluar sebentar panas-panasan enggak mau, kawan-kawan? masa DPR di dalam ruang ber-AC dari duit rakyat, tidak mau menemui rakyatnya, kawan-kawan?. Kita tetap satu komando kawan-kawan, jangan terprovokasi kawan-kawan,†teriak salah satu peserta aksi, dalam orasinya.
Riuh rendah teriakan massa aksi kemudian pecah saat anggota DPRD Pemalang, Mokhamad Syafi’i, serta Fahmi Hakim keluar dari ruang paripurna, dan menemui mereka. Massa yang awalnya duduk, sontak langsung berdiri, dibarengi teriakan dan tepukan tangan.
Dengan menggunakan Megafon, Mokhamad Safi’i menyampaikan, DPRD Pemalang mendukung agar UU Omnibus Law ditinjau kembali dan dibahas ulang, terhadap pasal atau bab yang substansinya bermasalah dan mencederai masyarakat.
- Penulis: puskapik