Aliansi Rakyat Pemalang Desak DPRD Tolak Omnibus Law

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pemalang (ARP) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, massa aksi berkumpul di Taman Patih Sampun, Bojongbata. Mereka kemudian long march menuju kantor DPRD Pemalang. Massa aksi sampai di lokasi, tepat ditengah-tengah jalannya audiensi antara Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekalongan dengan DPRD Pemalang. Dalam audiensi itu, PMII mengkritik kebijakan RUU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang.

Di depan kantor DPRD Pemalang, Massa aksi ARP kemudian berorasi dan menyampaikan aspirasi mereka yang bersikap menolak UU Omnibus Law. Mereka meminta Anggota DPRD Pemalang keluar dari ruang paripurna dan menemui puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa,buruh dan pelajar.

“Masa DPR untuk keluar sebentar panas-panasan enggak mau, kawan-kawan? masa DPR di dalam ruang ber-AC dari duit rakyat, tidak mau menemui rakyatnya, kawan-kawan?. Kita tetap satu komando kawan-kawan, jangan terprovokasi kawan-kawan,” teriak salah satu peserta aksi, dalam orasinya.

Riuh rendah teriakan massa aksi kemudian pecah saat anggota DPRD Pemalang, Mokhamad Syafi’i, serta Fahmi Hakim keluar dari ruang paripurna, dan menemui mereka. Massa yang awalnya duduk, sontak langsung berdiri, dibarengi teriakan dan tepukan tangan.

Dengan menggunakan Megafon, Mokhamad Safi’i menyampaikan, DPRD Pemalang mendukung agar UU Omnibus Law ditinjau kembali dan dibahas ulang, terhadap pasal atau bab yang substansinya bermasalah dan mencederai masyarakat.

“Kami punya keyakinan, jika UU Omnibus Law itu ternyata bertentangan dengan UUD 45 khususnya alinea ke 4, maka kami yakin Mahkamah Konstitusi juga menolak,” ujar Mokhamad Safi’i.

Massa aksi sendiri, mendesak agar anggota DPRD Pemalang menandatangani petisi bermaterai yang mereka buat, untuk dikirimkan ke DPR RI. Dikatakan Casminto, koordinator aksi ARP, jika hari Rabu mendatang DPRD Pemalang tak mengeluarkan surat resmi penolakan UU Omnibus Law, maka aksi akan berlanjut.

“Jika hari Rabu surat itu belum keluar, kita pastikan mahasiswa atau aliansi dari rakyat Pemalang akan turun lagi, dan akan lebih besar massa aksinya dari hari ini,” terang Casminto.

Unjuk rasa tolak UU Omnibus Law ini mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan. Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan, aksi ini sudah sesuai dengan prosedural dan mendapat izin dari aparat kepolisian.

“Saya mohon mereka juga tidak anarkis, lakukan dengan audiensi, agar situasi kamtibmas kita juga kondusif. Apabila ada mereka yang melakukan anarkis, kami siap melakukan tindakan hukum,” terang Kapolres Pemalang.

Usai anggota DPRD Pemalang menandatangani petisi tolak Omnibus Law dari ARP, massa kemudian membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!