Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tegal Jajaki Lapangan Kerja di Korsel
- calendar_month Sen, 12 Okt 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemkot Tegal dengan Indonesian South Korean Consortium (INKO). FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Dan jika pemberi kerja adalah Korsel, maka harus ada job order, permintaan pekerja migran untuk bekerja di Korsel,” Kata Heru
P3MI juga harus memiliki rancangan perjanjian penempatan, agen dengan agen serta rancangan perjanjian kerja dengan Pekerja Migran Indonesia. Untuk bisa mendapatkan SIP2MI dengan syarat-syarat seperti itu, Pemerintah Korsel menghendaki supaya konsorsium P3MI ini melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemda, minimal tiga pemda.
“Kota Tegal termasuk dalam salah satu Pemda yang digandeng INKO untuk melakukan kerja sama untuk perluasan lapangan kerja di Korsel,” ujar Heru.
Ia menyebut saat ini, pekerja migran yang berasal dari Kota Tegal yang terdaftar resmi tidak lebih dari 200 orang. Dengan acara ini diharapkan bisa memberikan sosialisasi, infor masi dan pelatihan supaya pencari kerja memilki wawasan untuk bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Ketua INKO, Abdullah Saleh Alwini menyampaikan bahwa untuk mendapatkan izin penempatan tenaga kerja migran di Korsel, pihaknya mendapatkan persyaratan dari negera pemberi kerja, untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan daerah asal tenaga kerja, dan salah satunya dengan pemerintah.
Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan permintaan pekerja dari Korsel sebanyak 14.000 lowongan, dan bagi daerah-daerah yang sudah melakukan kerja sama dengan INKO, ia menyampaikan bisa mendapatkan kuota sebesar 2.000-an lowongan per tahun untuk tahap pertama, termasuk Kota Tegal.
“Gaji yang akan akan diterimakan berkisar antara Rp25 juta sampai Rp30 juta. Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dan pengolahan ikan,” beber Saleh.
- Penulis: puskapik