Dijanjikan Gratis, Ternyata Suket Sehat Calon Anggota KPPS Pilkada Pemalang Tetap Bayar

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Surat keterangan sehat adalah salah satu syarat mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. KPU Pemalang membuka pendaftaran KPPS dari tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober.

Dalam rakor persiapan pemeriksaan kesehatan KPPS, Senin 5 Oktober 2020 lalu, di pendopo kantor KPU Pemalang. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Sholahudin, memastikan akan menggratiskan biaya surat keterangan (suket) sehat calon anggota KPPS, yang dikeluarkan oleh Puskesmas.

“Biaya? memang disposisi sampai tadi pagi belum turun ke kami, namun kami sudah menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas untuk menggratiskan,” kata Sholahudin.

Namun demikian saat puskapik.com crosscheck di lapangan, Rabu 7 Oktober 2020, ditemukan fakta Puskesmas masih memberlakukan biaya bagi pemohon surat keterangan sehat syarat pendaftaran KPPS. Salah satunya di Puskesmas Banjardawa, Kecamatan Taman, Pemalang.

“Biayanya Rp 8000, iya (syarat) KPPS,” kata petugas loket Puskesmas.

Dalam Pilkada 2020, KPU Pemalang membutuhkan 22.036 petugas KPPS serta 6.296 petugas ketertiban dan keamanan TPS. Di tiap TPS, terdapat 7 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas Ketertiban dan Keamanan. nantinya peserta yang lolos pendaftaran akan ditetapkan sebagai anggota KPPS pada tanggal 6 dan 7 November 2020, dilanjut rapid test di hari selanjutnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait biaya surat keterangan sehat, Sekdin DKK Pemalang, Mardiyanto, belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan terkait hal itu.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!