Tuntutan Pekerja Seni Pemalang Dikabulkan. Ini ‘Aturan Mainnya’
- calendar_month Sel, 6 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Audiensi antara pengusaha sound system dan pekerja seni dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemalang bersama Kepolisian resor (Polres) setempat, berbuah rancangan surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan sosial dan budaya untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang.
Rancangan surat edaran itu dibacakan Koordinator aksi, Andi Rustono, di depan massa yang terdiri dari 500 pengusaha sound system serta pekerja seni se-Karesidenan Pekalongan yang berkumpul di posko aspirasi dan perjuangan, Jalan Gatot Subroto, Bojongbata,Pemalang, Selasa 6 Oktober 2020.
Disampaikan Andi, keputusan hasil audiensi memperbolehkan kegiatan di bidang keagamaan serta sosial dan budaya dengan berbagai ketentuan.
Untuk kegiatan di bidang keagamaan, kini boleh diselenggarakan dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 orang dengan jarak tempat duduk paling dekat satu meter, menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan (prokes), dan memastikan para pengunjung mematuhinya. Kemudian, tidak menyelenggarakan musik pengiring yang mengundang kerumunan pengunjung, serta bersedia membubarkan kegiatan bila terjadi pelanggaran prokes.
“Baik kegiatan di bidang keagamaan,seperti pengajian dan kegiatan sosial budaya,contohnya hajatan, tidak diperkenankan menggunakan panggung. Kemudian izin keramaian dari kepolisian didasari dari surat rekomendasi gugus tugas Covid-19,†kata Andi.
Selanjutnya untuk ketentuan yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan budaya, contohnya hajatan, hampir sama seperti kegiatan di bidang keagamaan. Hajatan bisa diselenggarakan dengan membatasi jumlah undangan dan menjadwal kehadiran tamu undangan dengan memperhatikan kapasitas lokasi hajatan.
- Penulis: puskapik