Buron 6 Tahun, Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang
- calendar_month Sel, 6 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik