Gugas Covid-19 dan Polres Pemalang Kabulkan Tuntutan Pengusaha Sound System dan Pekerja Seni

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rencana aksi unjuk rasa 500 pengusaha sound system dan pekerja seni di depan Mapolres Pemalang akhirnya dibatalkan dan dialihkan audiensi di Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa 6 Oktober 2020.

Dalam audiensi itu, perwakilan pengusaha sound system dan pekerja seni menyampaikan secara langsung keluh kesah serta aspirasi mereka di hadapan Bupati Pemalang, H Junaedi, Juru bicara Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19, Tutuko Raharjo, Kabag Sumda Polres Pemalang, Kompol Supriyadi, Kasatpol PP Pemalang, Wahyu Sularno, dan Kabakesbangpol Pemalang, Sujarwo.

Mengakomodir usulan dari berbagai pihak, H Junaedi, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan, ke depannya surat rekomendasi dari gugus tugas menjadi dasar dikeluarkannya surat izin keramaian dari Kepolisian.

“Dewan keseniannya sudah paham apa yang menjadi kesepakatan, masyarakat juga harus tau tentang proses, tau tentang kesepakatan ini. Gugus tugas merekomendasikan atas dasar apa yang ada di lapangan, Kepolisian juga memberikan surat izin keramaian dasarnya dari rekomendasi gugus tugas, jadi clear,” ujar H Junaedi.

Saat ditemui usai audiensi, Jubir gugas Covid-19 Pemalang, Tutuko Raharjo, mengatakan, pihaknya sudah memahami apa yang menjadi usulan para pengusaha sound system serta pekerja seni, dan segera merumuskan usulan mereka.

“Kita sama-sama harus memahami, bahwa kita tidak melakukan lock down. Kalau lock down semuanya berhenti, kita tetap beberapa melakukan kegiatan tetapi dengan keseimbangan, agar penanganan kesehatan bisa berjalan, ekonomi masyarakat juga tetap bisa berjalan. Keseimbangan itu yang ingin kita dapatkan,” kata Tutuko.

Kemudian, dari Polres Pemalang, Kabag Sumda, Kompol Supriyadi, menegaskan kembali hasil dari kesepakatan audiensi, yang mana izin keramaian dari Kepolisian didasari surat rekomendasi dari gugus tugas.

“Intinya tadi ada keseimbangan antara dunia kesehatan dan dunia ekonomi, agar sama-sama berjalan, namun tetap harus taat dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan, karena kita mengetahui bahwa penularan Covid masih bertambah,” tegas Kompol Supriyadi.

Terakhir, Koordniator aksi, Andi Rustono, menerangkan, apa yang menjadi tuntutan pengusaha sound system dan pekerja seni sudah diamini. Terkait adanya batasan jenis hiburan dan waktu, itu bisa dimaklumi, yang terpenting kegiatan sosial budaya dan hajatan diperbolehkan.

“Dan itu tuntutan kami untuk bisa dipertimbangkan, jangan kaku-kaku memperlakukan kami, kami bukan kriminal,” tandas Andi Rustono.

Diberitakan sebelumnya, pekerja seni se-Karesidenan Pekalongan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pemalang pada Selasa 6 Oktober 2020. Kebijakan kepolisian yang melarang dan membubarkan hajatan yang disertai hiburan adalah poin dari tuntutan mereka.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!