Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Perwakilan Buruh di Tegal Tolak Demo
- calendar_month Sen, 5 Okt 2020

Sejumlah perwakilan buruh membacakan deklarasi menolak seruan aksi mogok di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tegal, Senin sore, 5 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

‎Menurut Edy, KSPI Kota Tegal beranggotakan sekitar 2.000 hingga 3.000 buruh yang tersebar di 40 perusahaan. “Jumlah anggota kami cukup banyak. Tapi kami tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok karena memang itu lah yang teman-teman inginkan,” ucapnya.
‎Kepala Dinaskerin Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, perwakilan serikat pekerja diundang untuk mengikuti imbauan dari pemerintah terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 6-8 Oktober. “Kalau ada poin-poin dalam RUU Cipta Kerja yang dirasa merugikan pekerja mari kita kaji bersama dan sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik