DPRD Temukan Fakta Baru Kisruhnya Revitalisasi Kios Pasar Buah dan Sayur Pemalang
- calendar_month Sen, 5 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Heri menambahkan, berdasarkan temuan yang disampaikan DPRD tersebut, akan digunakan sebagai bukti-bukti pihaknya untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Harapannya setelah masuk ke jalur hukum, nantinya tidak ada lagi kegiatan-kegiatan paguyuban yang tidak terakomodir dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap para pedagang, “katanya.
Menyoal tentang lemahnya peran Diskoperindag Pemalang dalam kisruh ini, Heri menyampaikan pernyataan sedikit keras.
“Diskoperindag terkesan tidak tegas, entah ada apa dibalik itu. Jangan mau di setir oleh siapapun. Semoga teguran keras dari wakil rakyat yang ada di DPRD kali ini bisa merubah sikap Diskoperindag, ” ungkapnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Buah dan Sayur, Nurpandi, menyatakan dalam hal ini ada beberapa pihak yang mencoba memprovokasi.
“Kami belum memberikan keterangan secara maksimal kemarin karena kesalahan undangan yang dilakukan oleh pihak Sekwan, yang jelas paguyuban tidak mengelola apalagi memperjualbelikan kios, yang kami urus yang swadaya, ” ujarnya.
Walaupun begitu, namun Nurpandi mengaku ada uang swadaya dari para pedagang yang ingin mendapatkan kios di lahan revitalisasi pasar tersebut.
Saat ditanya berapa nominal yang harus dibayar pedagang untuk swadaya mendapatkan kios baru dalam revitalisasi tersebut, Nurpandi menjelaskan bahwa itu tergantung RAB yang dibuat oleh konsultan.
“Jadi begini kita kumpulkan pedagang dulu, ada berapa yang membutuhkan, lalu kita siapkan lahannya, kita izin kepada pemerintah. Lalu ada konsultan yang menentukan RAB nya, jadi masing-masing kalau misalnya RAB nya Rp 1 M jadinya 20 lapak, maka masing-masing Rp 50 juta, “ujarnya.
- Penulis: puskapik