Dindukcapil Kota Pekalongan Musnahkan 446 KTP-el Rusak

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan memusnahkan 446 KTP-el rusak atau invalid di halaman kantornya, Senin, 5 Oktober 2020. KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini rinciannya, 258 KTP-el Kota Pekalongan yang invalid, 173 KTP-el luar Kota Pekalongan yang pindah ke Batang, dan 15 KTP non elektronik.

“Baru saja kami lakukan pembakaran KTP yang tidak terpakai agar ke depannya tak disalahgunakan. KTP yang dimusnahkan ini baik yang ketika dicetak rusak atau memang rusak dari pemiliknya, atau warga yang pidah, jadi KTP harus kami tarik,” kata Suciono Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Suciono usai memusnahkan KTP-el rusak.

Disampaikan Suciono bahwa pembakaran 446 KTP-el rusak ini didampingi Satpol PP, Dinkominfo dan Bidang Aset BKD Kota Pekalongan. Pelaksanaan pembakaran ini sesuai edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri. “KTP yang sudah tak terpakai atau rusak memang harus dimusnahkan. Dindukcapil Kota Pekalongan sendiri melaksanakan pembakaran setiap bulan sekali,” kata Suciono.

Kaitannya dengan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sementara, Dindukcapil Kota Pekalongan sudah tak menerbitkan karena blangko sudah tersedia banyak. “Suket juga kami tarik untuk dimusnahkan agar tak disalahgunakan. Tahun ini kami sudah tidak mengeluarkan suket, dulu sebelum blangko dipenuhi ada suket, sekarang sudah tidak boleh,” kata Suciono.

Ia menklaim bahwa proses membuat KTP-el, termasuk penggantian KTP-el rusak, cukup cepat, sepanjang tak ada perubahan biodata. “Rusak/hilang kita ganti baru, langsung jadi tidak menunggu lama. Persediaan blangko di Dindukcapil lebih dari cukup. Minggu ini kabid yang bertanggung jawab juga akan ke Jakarta mengambil blanko lagi,” kata Suciono.

Jelang Pemilu Desember nanti Dindukcapil menggalakkan perekaman KTP-el mulai 7 September sampai 23 November 2020.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!