Ketua APINDO Pemalang Jamin Tak Ada Buruh Ikut Mogok Kerja Nasional

0
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pemalang, Edi Sisworo memastikan tidak ada mogok kerja nasional di Pemalang pada 6-8 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pemalang, Edi Sisworo, memastikan ajakan mogok kerja nasional pada 6 sampai dengan 8 Oktober 2020 tidak akan terjadi di perusahaan-perusahaan yang ada di Pemalang. Ia juga menegaskan, APINDO akan selalu berkomitmen dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah.

Itu diungkapkan Edi Sisworo saat ditemui serampung acara silahturahmi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang dengan APINDO dan Serikat Pekerja/Buruh se-Kabupaten Pemalang, Jumat, 2 Oktober 2020.

“Bahwa kondusivitas harga yang mahal buat kita bersama, sehingga kita APINDO, baik DPK sampai DPP dan DPM sudah sepakat tidak akan melakukan mogok,” kata Edi.

Ia meyakini, para pekerja di Pemalang memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19 dan tidak akan mengamini ajakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang merupakan bentuk protes menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Edi, sejatinya kebijakan dari pemerintah itu tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

“Satu, perusahaan ini bagaimana tidak terbebani, sehingga investor akan masuk di indonesia lebih banyak, beban pengusaha tidak terlalu berat. Kemudian tentunya lapangan kerja akan bertambah, pengangguran akan terserap dengan baik,” terang Edi.

Ketua APINDO Pemalang yang juga Direktur PT Daiwabo Garment Indonesia itu menuturkan, selama ini investor belum tahu secara pasti profit yang akan didapatkan beberapa tahun ke depan, tetapi dalam 0 tahun sudah dibebani pesangon. Ia menyebut, orang-orang yang menolak Omnibus Law lebih cenderung khawatir keterkaitan pesangon.

“Pesangonnya kan orang selalu bilang mau hilang, padahal enggak. Cuma dibagi saja, ada yang dibayar oleh pemerintah, ada yang dibayar pengusaha. Yang pengusaha tadinya misal 32 kali gaji, sekarang kemungkinan dibayar pemerintah 9, pengusaha membayar 23,” kata Edi.

Terakhir, ia berharap, para pekerja tidak negative thinking (berprasangka buruk) secara berlebihan terhadap kebijakan pemerintah.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini