Sanksi Bui dan Denda Ancam Penyelenggara Turnamen Voli Brebes Tak Berizin
- calendar_month Sel, 29 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Secara rinci dijelaskan Wika Agus, dalam bab 10 pasal 90 ayat 1, penyelenggara yang karena kealpaannya tidak melaporkan SPTDP dan tidak membayar pajak dikenai sanksi 1 tahun penjara atau denda 2 kali dari pajak terhutang. Sedangkan pada pasal 2, jika penyelenggara sengaja tidak melaporkan SPTDP dan tidak membayar pajak, sanksi yang dikenakan adalah hukuman penjara 2 tahun dan denda 2 kali pajar terhutang.
“Soal denda bagi penyelenggara diatur juga di Perda itu. Sanksinya penjara atau denda. Hingga hari ini penyelenggara tidak menyerahkan laporan pembayaran pajak tiket penonton. Padahal hal itu sudah diatur dalam ketentuan sanksi,” ungkap Wika Agus.
Dalam turnamen ini, lanjut Wika Agus,
Panitia sudah melakukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari tidak berizin, memicu kerumunan massa hingga melakukan pemungutan biaya masuk penonton.
“Kalaupun tidak di masa pandemi, panitia ini sudah melakukan pelanggaran. Karena pertandingan tidak berizin dan menjuak tiket masuk,” tandasnya.
Penyelenggaran turnamen bola voli ini juga mendapat sorotan dari Pansus COVID-19 DPRD Brebes. Ketua Pansus COVID-19, Sukirso mengatakan, pertandingan itu memang harus dibubarkan karena memancing kerumunan massa dalam jumlah besar. Alasannya, di masa pandemi ini, kerumunan orang bisa menyebabkan penyebaran virus yang lebih luas.
“Kami dari pansus sangat mengapresiasi pihak Forkompimcam karena berani membubarkan pertandingan itu,” tegasnya.
Terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan, Pansus menyatakan bahwa masalah tersebut kewenangan pihak polisi untuk menindaklanjuti.
- Penulis: puskapik