Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu Dibekuk Aparat Polres Pekalongan
- calendar_month Sen, 28 Sep 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di perbatasan Kabupaten Pemalang-Pekalongan dan di Kabupaten Banyumas.
“Kedua tersangka pengedar uang palsu ini yaitu Kasdi (50), warga Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dan Darsono (39), warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko saat menggelar press release di halaman Mapolres Pemalang, Senin, 28 September 2020.
Terungkapnya kasus upal di wilayah selatan Kabupaten Pekalongan, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu.

Polres Pekalongan berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO
“Jadi untuk kronologinya pada hari Minggu, 13 September 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, Kasdi, meminta tolong kepada korban bernama Fajar Muntohar (33) untuk mentransferkan uang sebanyak Rp6 juta ke nomor rekening tersangka melalui BRI Link di Dukuh Gamblok, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” katanya.
“Selang satu jam setelah melakukan transaksi, korban baru mengetahui 60 lembar yang diserahkan tersangka ternyata palsu. Korban selanjutnya berusaha mengumpulkan upal yang sudah tersebar ke warga yang melakukan penarikan tunai di BRI Link miliknya, dan hanya terkumpul 23 lembar pecahan 100.000. Setelah itu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Kandangserang,” ujarnya.
- Penulis: puskapik