Kampanye Dimulai, KPU Pemalang : Jangan Ada Hoax, Isu SARA, dan Fitnah
- calendar_month Sab, 26 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Hari ini, Sabtu 26 September 2020, tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai. Dalam tahapan ini, para pasangan calon kepala daerah akan berusaha memikat pemilih dengan menyosialisasikan visi-misinya ke depan jika terpilih.
Sosialisasi itu biasanya disampaikan melalui kegiatan kampanye ataupun Alat Peraga Kampanye (APK). Masa kampanye sendiri, akan berakhir pada tanggal 5 Desember mendatang, empat hari sebelum hari H pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini, Kabupaten Pemalang memiliki tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Pemalang, mereka juga sudah mendapat nomor urut.
Sesuai nomor urut, ketiga paslon tersebut adalah, (1) Agus Sukoco-Eko Priyono, yang diusung PDI-P, Golkar,PAN,Nasdem, dan Demokrat. (2) Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat, diusung PPP dan Gerinda. (3) Iskandar Ali Syahbana-Ahmad Agus Wardana, diusung PKB dan PKS.
Menurut Agus Setyanto, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM. Pilkada 2020, kegiatan kampanye yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas dengan maksimal peserta 50 orang dengan izin kepolisian dan surat rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Setiap pertemuan terbatas,tatap muka, dialog, harus lapor ke Kepolisian. Dan yang paling penting, Bawaslu sekarang bisa membubarkan pertemuan terbatas ketika itu tidak sesuai protokol kesehatan dan berizin. Satu jam setelah diperingatkan, kemudian tetap tidak mematuhi bisa langsung dibubarkan. Jadi ini harus bisa lebih dipedomani paslon,†kata Agus, Sabtu 26 September 2020.
- Penulis: puskapik