Pilkada Pemalang, KPU Sarankan Kampanye Lewat Medsos

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Jelang dimulainya masa kampanye Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum Pemalang menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya menyukseskan pesta demokrasi 5 tahunan itu. Rakor tersebut digelar di pendopo Kantor KPU Pemalang, Jumat 25 September 2020.

Menurut Agus Setyanto, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, kegiatan yang diperbolehkan dalam kampanye Pilkada tahun ini hanya pertemuan terbatas, dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Itu dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Apabila ada tim kampanye paslon yang tetap menggelar kegiatan lain yang dilarang, maka kegiatan itu bisa dibubarkan Bawaslu.

Rapat koordinasi kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 di pendopo kantor KPU Pemalang, Jumat 25 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Jadi kalau pertemuan terbatas, tim kampanye selain mengirim pemberitahuan ke kepolisian, juga harus punya surat rekomendasi dari Gugus tugas (Covid-19),” kata Agus Setiyanto.

Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, KPU juga menyarankan kepada seluruh tim kampanye pasangan calon untuk mengutamakan kampanye melalui media sosial atau daring. Dituturkan Agus Setyanto, saat ini KPU Pemalang tengah meminta semua paslon untuk mengirimkan akun media sosial mereka yang resmi.

“Jadi nanti untuk list kita, kira-kira konten apa yang mereka hasilkan. Jangan sampai konten mereka hoax atau SARA,” terang Agus Setiyanto.

Terkait surat rekomendasi gugus tugas (Gugas), Tutuko Raharjo, juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemalang mengatakan, surat rekomendasi yang diberikan Gugas kepada tim kampanye Paslon tersebut adalah zona penanganan Covid-19.

“Pemalang statusnya masih zona merah, tetapi kan tidak bisa pukul rata seperti itu. Kita pakai spot, seperti petunjuk dari pemerintah pusat. Dalam satu kecamatan, itu tidak mesti semua desa merah semua, jadi sesuai dengan lokasinya,” tutur Tutuko Raharjo.

Kemudian, mengenai pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Kepolisian. Kasat Intelkam Polres Pemalang, AKP Amin Mezi, menyampaikan, surat pemberitahuan itu harus dikirim 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Ini mungkin sekadar masukan,saran, serta imbauan kepada Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. Untuk pengajuan surat kegiatan kampanye dari masing-masing paslon, bisa diajukan secara keseluruhan, berarti kegiatan dalam satu bulan, diberitahukan ke kami dalam bentuk satu surat, jadi kami akan menjawab per-kegiatan,” kata AKP Amin Mezi.

Hadir dalam acara itu, Komisioner KPU Pemalang,Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyono,Kasatpol-PP Pemalang,Wahyu Sukarno, Kabakesbangpol Pemalang, Sujarwo,Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, Sudadi, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pemalang, Awaludin, serta seluruh LO paslon Pilkada Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!