Terjerat Hutang, Bunuh Teman, Mayat Dibuang ke Sungai
- calendar_month Jum, 25 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Tersangka Muh Faozi alias Aji, menyebutkan dia mempunyai hutang Rp 2 juta, ke seseorang. ” Saya terjerat hutang tidak bisa mengembalikan, sehingga timbul niat jahat untuk merampas motor teman saya sendiri. Dia saya jemput dan mengajak berboncengan, memukul dan menusuknya di sungai tengah hutan di Petungkriyono,” jelas tersangka, M Faozi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dan saksi juga sudah diminta keterangan. Korban juga sudah diotopsi tim DVI Polda Jawa Tengah. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan akan jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik