Ditegur Pemkab Pemalang, Begini Tanggapan Investor Rest Area Ampelgading
- calendar_month Sab, 19 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CADHEKI

“Di Cirebon kemarin di forum pleno TKKSD dengan pak Sekda dibahas terkait kerjasama Pemda Pemalang dengan pihak ketiga perihal 30% porsi UMKM pada Rest Area sesuai Permen PUPR no.10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan (rest area), ” ungkapnya kepada puskapik.com.
Menyoal waktu pelaksanaan MoU, Yudhi menyampaikan, sedang menunggu surat disposisi dari Bupati Pemalang.
“Belum bisa kami tentukan, surat disposisi belum turun, ” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Pemda (DPUTR) menyoal aktivitas pembangunan rest area yang saat ini tengah masuk pada proses pembangunan konstruksi urukan dikarenakan belum adanya nota kesepakatan antara pihak Pemda dan investor atau pengembang proyek.
Selain itu, dampak pembangunan rest area Km-319 Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang itu, dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, jalan yang dilalui truk urukan menjadi rusak. Kepulan debu dari proyek itu juga dikeluhkan warga.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik