Pembunuh Ibu Mertua di Pemalang, Divonis 18 Tahun
- calendar_month Rab, 16 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Tentunya kan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan,†tutur Fahruroji.
Fahruroji mengatakan, semua terdakwa tidak mengajukan banding maupun upaya-upaya hukum lainnya.
“Semua terdakwa menerima keputusan itu, kami juga karna sudah memenuhi ketentuan Undang-undang ya kita menerima juga, jadi tidak ada upaya hukum†tutup Fahruroji.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik