Petugas dari 3 Puskesmas di Brebes Diperiksa, Dana COVID-19 Diduga Disunat
- calendar_month Sel, 15 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 8 orang dari 3 Puskesmas di Brebes dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa 15 September 2020. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana COVID-19.
Delapan orang yang dipanggil berasal dari Puskesmas Bantarkawung, Buaran dan Jatibarang. Mereka dimintai keterangan oleh petugas Tindak Pidana Khusus Kejari Brebes.
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sunarto mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan orang dari tiga puskesmas ini untuk menindalanjuti laporan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Menurut Sunarto, pemanggilan ini baru sebatas klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Tadi yang dipanggil ada delapan orang dari Puskesmas Buaran, Jatibarang dan Bantarkawung. Ini menindaklanjuti klarifikasi terkait laporan pemotongan insentif (honor nakes) di tingkat puskesmas,” ungkap Sartono di kantor Kejari Brebes, Selasa 15 September 2020 siang.
Dalam proses klarifikasi ini, Kejaksaan masih baru mendalami kebenaran dari laporan pemotongan dana tersebut. Sunarto mengaku masih membutuhkan data data pendukung lain terkait masalah ini, termasuk nama nama penerima dan jumlah dana yang disunat.
“Sementara kita fokus menggali keterangan dari laporan adanya pemotongan. Juga sedang mendalami nama nama penerima dana COVID-19,” beber Sunarto.
Soal besaran uang yang dipotong, Sunarto menyebut, kisaran jumlah potongan bervariasi. Pihaknya belum bisa merangkum seluruh jumlah potongan honor karena menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan.
- Penulis: puskapik