DPUTR Pemalang Tegur Investor Rest Area Ampelgading

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang akan melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang proyek rest area milik PT Rosalia Indah Mitra Sentosa, di Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.

Hal itu disampaikan Kasi Perencanaan dan Evaluasi DPUTR, Yudhi Kuswoyo ketika ditemui puskapik.com di kantornya. Proses pembangunan saat ini masuk dalam tahap pembangunan konstruksi pengurukan, hal ini tentunya mempunyai implikasi langsung dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat.

Menurutnya surat teguran tersebut berkaitan dengan belum adanya nota kesepakatan dari pihak pengembang atau investor kepada Pemkab Pemalang.

“Kalau izin sudah ada langsung dari PUPR pusat. Jadi surat izin prinsip langsung dari Rosalia Indah dan ditandatangani oleh pak Menteri Basuki. Yang kami tegur adalah tahap proses pengurukannya yang saat ini sedang dikerjakan, seharusnya ada kesepakatan dengan Pemda. Saat ini belum ada dan kami mendesak agar pihak investor bersurat kepada Pemda. Tanpa surat kami tidak bisa memproses, memang secara aturan seharusnya ada MoU antara pengembang dengan pihak Pemda, seperti proyek Tol sebelumnya ada MoU-nya, ” ungkapnya.

Lanjut Yudhi, terkait teguran yang akan dilayangkan nantinya ada sanksi jika itu tidak diindahkan oleh pihak investor yakni dengan terpaksa pihak Pemda menginsruksikan untuk sementara dihentikan terlebih dahulu proses pengerjaan proyek tersebut.

“Beberapa waktu lalu DPUTR Pemalang sudah melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan menyamapaikan hal tersebut, dan sempat berhenti beroperasi selama 4 hari. Saya sendiri tidak paham kenapa kok lanjut lagi, intinya kami (DPUTR) merasa diabaikan, ” katanya.

Menyoal dampak lingkungan terhadap warga setempat, DPUTR Pemalang akan mendorong pihak investor agar memberikan kompensasi kesehatan, perbaikan infrastruktur jalan, sebagai kewajiban dari pihak investor, itu yang akan dituangkan dalam MoU nanti.

“Kami saat ini sudah memantau penanganan dampak lingkungan, terutama debu dari aktifitas lalu-lalang truk urukan proyek tersebut, memang sudah disiapkan truk tanki air dari pihak pengembang proyek, dan informasinya sudah didatangkan lagi satu unit lagi, ” ungkapnya.

Diakui oleh Yudhi, awal pembangunan rest area di lokasi tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, sejak proses pembangunan Tol, namun baru di respon pada 2019 setelah Tol beroperasi. Pihak Pemda sendiri yang mengusulkan itu kepada Kementerian terkait.

“Pada dasarnya Pemda mendukung investasi di bidang kewilayahan apalagi untuk kepentingan umum dan peningkatan ekonomi masyarakat, dalam hal ini adalah rest area, namun pembangunnya harus sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang ada, ” ujarnya.

Menanggapi hal ini, pihak investor rest area yang diwakili, Afriyadi, mengatakan, sudah ada komunikasi dengan pihak Pemkab. Dirinya juga mengaku pihak investor atau pengembang sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Pemalang hari ini, Senin 14 September 2020.

“Hari ini kita sampaikan melalui surat kepada Pemkab Pemalang. Mengapa baru hari ini, karena kami memang perlu merapatkan hal ini secara internal dengan berbagai pihak terlebih dahulu. Dan pada intinya untuk MoU dengan Pemkab kami siap melaksanakan itu,” ujarnya.

Afriyadi menmbahkan, mengenai dampak lingkungan, pihaknya selama ini sudah berusaha menangani hal tersebut tentunya semua keluhan masyarakat akan didengar.

“Misalnya terkait debu akibat aktifitas armada proyek, kami sudah siapkan tangki penyiraman dan kami tambah terus sesuai dengan kebutuhan, dan nantinya juga akan ada kompensasi bagi lahan pertanian warga yang mati atau terdampak dengan aktifitas proyek tersebut, kita siapkan,” ujarnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!