Bawaslu Pemalang: ASN Harus Netral dalam Pilkada

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam masa kampanye Pilkada yang dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang dilibatkan atau melibatkan diri, aktif menjadi partisan bakal pasangan calon.

Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, Senin 14 September 2020.

“Bawaslu sudah membuat imbauan terkait netralitas ASN, kita imbau lewat pak bupati, kemudian kita juga membuat imbauan kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pemalang,” kata Sudadi.

Sudadi menjelaskan, ASN diperbolehkan menghadiri acara kampanye dengan aturan dan ketentuan. Di antaranya tidak boleh menggunakan atribut, di luar jam dinas, dan tidak menjadi bagian dari panitia kampanye.

“Datang mendengarkan visi misi kan boleh, Tapi sekali lagi tidak aktif, tidak partisan lah,” jelas Sudadi.

Menurut sudadi, pengawasan dan imbauan Bawaslu terkait netralitas ASN dilakukan sejak sebelum pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu.

“Hasil pengawasan kemarin tidak ada pengerahan ASN, pada saat pendaftaran bapaslon, tidak ditemukan,” terang Sudadi.

Dituturkan Sudadi, Masyarakat juga bisa melapor, jika menemui adanya pelanggaran terkait netralitas ASN. Mereka bisa melaporkan hal itu ke Panwas Desa/Kelurahan maupun Panwas Kecamatan.

“Kami sudah membentuk posko Pilkada, pengaduan, di tiap Kecamatan dan Desa ada. Di Kecamatan itu di kantor Panwas Kecamatan, kalo di tiap Desa dirumah masing-masing Panwas Desa, itu ada posko,” pungkas Sudadi.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!