Bawaslu Pemalang: Cermati DPS Pilkada yang Segera Diumumkan KPU

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.109.398 oleh KPU Pemalang, Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan, mengingatkan agar semua lapisan masyarakat, termasuk partai politik, untuk mencermati DPS yang akan diumumkan KPU.

Itu dikatakan Hery Setyawan serampungnya acara rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten dan penetapan DPS, di hall The Winner Premier Hotel, Sabtu 12 September 2020.

“Terus kita mengingatkan ke KPU juga agar betul-betul pemutakhiran data pemilih itu, termasuk PPS benar-benar valid, jangan asal-asalan,” kata Hery, Minggu 13 September 2020.

Tahapan pengumuman DPS dimulai dari tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020. Dalam tahapan itu, KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat.

Dalam acara penetapan DPS, Hery juga mempertanyakan terkait data a-kwk untuk Bawaslu. Namun ternyata, KPU tidak bisa menyerahkan data a-kwk kepada Bawaslu, dan itu didasari keputusan KPU RI nomor 335 tahun 2020.

“Tapi kita pakai teknik kita sendiri, kita buka posko, kita buka pengawasan seluas-luasnya,” tutur Hery.

Lebih lanjut, Hery menuturkan, selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Banyak, ada PPDP yang tidak bekerja, PPDP yang dialihkan ke orang lain, PPDP yang kerjanya di belakang meja, itu ada ditemukan,” tutur Hery.

Terkait hal itu, Hery mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke KPU dan ditindaklanjuti. Saran perbaikan sudah dilaksanakan dari tingkat Desa hingga Kecamatan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!