Tidak Bermasker, 92 Pemotor di Brebes, Disanksi

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 92 pemotor kena sanksi tim gabungan dari Satpol, TNI dan Satuan Lalu Lintas Polres Brebes.

Razia dilakukan di jalur pantura Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari, Senin 7 September 2020 siang. Selain menjaring para pelanggar lalu lintas, razia ini juga untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang masih melanggar aturan protokol kesehatan.

Operasi gabungan ini dimulai pukul 10.00 dengan melinatkan puluhan personal dari tiga instansi tersebut. Sasarannya adalah para pemotor dari arah barat yang akan masuk wilayah kota. Mereka dicegat dan dikumpulkan di lapangan bekas pasar bawang.

Setiap pemotor yang dicegat dalam razia ini wajib menunjukkan surat surat kendaraan dan SIM. Selanjutnya bagi yang tidak bermasker diserahkan ke petugas dari Satgas COVID-19.

Kepala Satpol PP Brebes, Supriyadi mengatakan, operasi kali ini melibatkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Brebes. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker.

“Operasi ini berbeda dengan sebelumnya. Biasanya kami mendatangi kerumunan warga, tapi kali ini bersama Polisi Lalu Lintas melakukan penyekatan terhadap pemotor. Mereka yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi,” kata Kepala Satpol PP Brebes, Supriyadi.

Ada tiga opsi sanksi yang ditawarkan pada para pelanggar protokol kesehatan. Masing masing kerja sosial, sanksi fisik dan denda Rp 10 ribu. Bagi yang terjaring razia ini boleh memilih satu dari tiga opsi tersebut.

Hingga operasi usai, Satpol PP mencatat ada 92 pemotor yang melanggar protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat dicegat petugas.
Dari semua pelanggar itu, 4 orang dikenakan sanksi denda uang Rp 10 ribu dan sisanya dihukum fisik dan kerja sosial.

Warno (41) warga Pebatan Wanasari mengatakan, dirinya memilih denda Rp.10000 karena sedang dikejar waktu soal pekerjaan. Warno mengakui, dia tidak memakai masker saat berkendara karena memakai helm cakil.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!