Buruh Diringkus, Terima Ganja di Kantor Jasa Ekspedisi
- calendar_month Sen, 7 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Untuk barang bukti yang diamankan adalah dua paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan di balut almunium foil. Kemudian satu unit Hp Vivo biru, kartu ATM BCA dan uang Rp. 200.000.
Barang bukti ganja ada 95.65 gram. Untuk mempertanggungjawabkan pertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik