Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Kuli Bangunan Sikat Kotak Amal dan Ponsel Santri
- calendar_month Jum, 4 Sep 2020

Kapolsek Kajen Iptu Isnovin mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung bergerak ke TKP. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bercak darah di sekitar kotak amal. Pihaknya juga mendapatkan bukti rekaman dari CCTV apotek depan TKP.
“Dari hasil rekaman CCTV, kami dapatkan bukti tersangka saat masuk ke TKP. Sementara bercak darah itu ternyata dari luka jari tersangka saat memecah kotak amal. Ia tak mulus menggunakan setrika saat memecah kaca,” katanya.
Selanjutnya, tim melakulan pendalaman. Identifikasi mengarah ke Isal. Akhirnya, pada Rabu, 2 September 2020, petugas Polsek Kajen berhasil menangkap Isal. “Kami mengamankan lima unit handphone. Tersangka mengakui perbuatannya saat kami introgasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, Isal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan 5e KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik