Dua Terduga Penganiaya Jurnalis Brebes Dimintai Keterangan
- calendar_month Kam, 3 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Atas perbuatan ini, pelaku bisa dikenai pasal 170 KUHP,” sambungnya.
Belasan wartawan yang tergabung dalam PWI Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal sebelumnya mendatangi Mapolres Brebes untuk bersilaturahmi, sekaligus memberikan dukungan penanganan kasus kekerasan terhadap dua wartawan di Brebes. Selain mereka, wartawan senior yang juga mantan Ketua PWI Pokja VII Wahidin Soedja juga nampak hadir.
“Kami bersama teman-teman datang ke Mapolres Brebes untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan kepada polisi atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua teman kami. Kami berharap secepatnya kasus ini terungkap,” ujar Ketua PWI Brebes, Eko Saputro.
Bupati Brebes Idza Priyanti mengaku, prihatin atas insiden kekerasan yang menimpa terhadap dua orang wartawan yang tengah menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Brebes. Bupati juga mendukung jajaran Polres Brebes mengusut tuntas atas kasus kekerasan tersebut. “Agar pengroyokan kepada wartawan tidak terjadi lagi, saya minta kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Idza Priyanti.
Diberitakan sebelumnya, dua orang wartawan menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, saat mereka menjalankan tugas liputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu 2 September 2020.
Satu orang wartawan diantaranya mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapat perawatan medis. Korban adalah Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Keduanya bertugas untuk wilayah liputan Kabupaten Brebes.
- Penulis: puskapik