Protokol Kesehatan Jadi Perhatian Bawaslu pada Pendaftaran Paslon Pilkada Pemalang

0
Awaludin, Anggota / Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang akan memfokuskan pengawasan terhadap prosedur yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Itu dikatakan Awaludin, Anggota / Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Kamis 3 September 2020.

“Di PKPU pencalonan itu kan diatur tentang mekanismenya seperti apa. Dan tentu disamping mekanisme yang sudah biasa itu kita juga menerapkan protokol kesehatan, artinya pastikan bahwa KPU itu menerapkan protokol kesehatan dalam menerima pendaftaran, serta orang yang hadir di situ,” kata Awaludin.

Menurut Awaludin, dikhawatirkan jika protokol kesehatan tidak diterapkan, maka akan menimbulkan klaster penyebaran Covid-19. Terkait hal itu, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada KPU dan partai pengusung pasangan calon.

“Pada saat mengantar kita mengimbau supaya tidak ada kerumunan banyak orang, artinya supaya tidak ada kerumunan kita berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kemarin ada Satpol PP dan Polres” jelas Awaludin.

Dalam melakukan pengawasan, petugas Bawaslu juga akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), di antaranya seperti masker,face shield, serta sarung tangan latex.

“Temen-temen itu juga diberi vitamin C, artinya untuk memperkuat imun temen-temen sehingga kalau ada virus tidak tertular,” tutur Awaludin.

Nantinya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PKD setempat juga ikut turun melakukan pengawasan dalam proses pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Pemalang.

“Otomatis Panwascam itu ikut turun, tapi mungkin di luar, kalau yang di dalem itu nanti kami dari Bawaslu dan juga staff, nanti PKD juga di lokasi,” tutup Awaludin.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini