Keroyok Pencuri Hingga Tewas, 9 Orang Jadi Tersangka
- calendar_month Kam, 27 Agu 2020

“Sering kehilangan bukan sekali dua kali. Travo, freon, uang, dompet, rokok sampai handphone. Dia sudah diintai karena dicurigai sebagai pelakunya,” ujarnya.
Saat kejadian itu, imbuh Lukman, korban kepergok para penjaga malam mondar-mandir di pelabuhan sambil membawa tas. Saat akan ditanya, korban malah kabur sehingga dikejar warga. Korban akhirnya ditangkap dan langsung dikeroyok.
“Yang ngeroyok banyak. Sampai Ratusan. Banyak yang memukul dan menendang. Tapi cuma pakai tangan dan kaki, gak pakai alat,” terang Lukman.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Suhar (38), warga Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dihakimi massa karena kepergok hendak mencuri sebuah dinamo kapal di Pelabuhan Perikanan Kota Tegal pada Selasa 24 Agustus 2020 lalu. Nyawa korban tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik