OJK Purwokerto Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

0
OJK Purwokerto secara aktif mengawal dan memonitoring implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat terlaksana secara optimal. FOTO/IST

PUSKAPIK.COM, Banyumas – Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto secara aktif mengawal dan memonitoring implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar dapat terlaksana secara optimal.

Sebagai informasi, perkembangan terkini terkait implementasi kebijakan stimulus perekonomian dampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 dan POJK No.14/POJK.05/2020 tanggal 14 April 2020, jumlah debitur yang telah direstrukurisasi berdasarkan laporan dari Industri Jasa Keuangan (bank/non bank) se-wilayah eks Karesidenan Banyumas per 19 Agustus 2020 sebanyak 205.961 debitur dengan total outstanding sebesar Rp10,36 triliun.

Kepala OJK Purwokerto Sumarlan mengatakan, berdasarkan data Juni 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,59% dan NPL gross sebesar 3,11%, sementara hingga 15 Juli 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 122,6% dan 26,0% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“Kondisi perbankan di eks Karisidenan Banyumas juga dalam kondisi yang stabil. Sampai dengan posisi Juni 2020, total aset mengalami pertumbuhan sebesar 3,77% secara yoy, DPK sebesar 7,21% yoy, kredit sebesar 5,62% yoy dan NPL gross masih terjaga di 3,24%,” kata Sumarlan dalam rilisnya, Kamis, 27 Agustus 2020.

Selain itu, OJK juga berperan aktif menyampaikan informasi calon profil bank peserta dan calon debitur penerima subsidi bunga guna mendukung stimulus ekonomi lanjutan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu pemberian subsidi bunga kepada UMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaanpenempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya,” katanya.

Sesuai peran dalam No 85/PMK.05/2020, OJK bersama dengan Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Industri Jasa keuangan (baik perbankan maupun non bank) serta beberapa asosiasi di Industri Jasa Keuangan (IJK) baik secara virtual maupun bimbingan teknis langsung kepada IJK.

“Untuk mendukung implementasi program tersebut secara optimal, OJK Purwokerto, Perbankan bersama dengan Dirjen Perbendaharaan Kanwil Semarang dan didukung oleh Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berencana untuk melakukan sosialisai kebijakan-kebijakan dalam rangka PEN tersebut kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah, Pelaku UMKM, KADIN, HIPMI dan stakeholdernya lainnya di seluruh wilayah eks Karesidenan Banyumas. Sosialisasi dimaksud telah dilaksanakan di Kabupaten Cilacap pada tanggal 28 Juli 2020 dan di Kabupaten Banyumas pada tanggal 27 Agustus 2020, sedangkan untuk Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara akan dilaksanakan di bulan September 2020,” katanya.

Selanjutnya, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan, maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang tetap mengedepankan aspek governance.

Penulis: Amin Nurrokhman
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini