Optimalisasi Pajak Pemkot Tegal MoU dengan Dirjen Pajak
- calendar_month Rab, 26 Agu 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Sekretaris Daerah Johardi, menandatangani Perjanjian Kerja sama secara virtual dengan Direktorat Jenderal Pajak tentang Optimasilisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, di ruang rapat Kantor Kominfo Kota Tegal, Rabu siang, 26 Agustus 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Penandatanganan kerjasama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi, bagaimana kita dapat melakukan Peraturan Presiden No. 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Ini yang ketiga adalah kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.
Sementara itu, Koordinator Wilayah 2 KPK,Asep Rahmat Suwandha, menialai ini sebagai langkah maju sejak 2019 khususnya untuk sektor optimlisasi pendapatan daerah.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini, ini KPK mendorong pajak daerah dan pusat,” ujar Asep.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik