Berani Tak Bermasker, Warga Brebes Harus Bayar Denda
- calendar_month Sel, 25 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Perbup baru ini, sambung Djoko Gunawan untuk mempertegas perbup sebelumnya yang mengatur soal penerapan protokol kesehatan. Disebutkan Sekda, Perbup sebelumnya nomor 54 tahun 2020 sudah mengatur soal protokol kesehatan bagi individu, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum.
“Bedanya dengan Perbup nomor 64 tahun 2020 ini kita lebih tegas, tidak hanya teguran, tapi ada denda bagi individu yang melanggar berupa denda maksimal Rp.10 ribu dan penyitaan KTP. Bagi pengusaha, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum disamping teguran lisan, dimungkinkan akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha serta denda minimal Rp.50 ribu maksimal Rp.5 juta,” bebernya.
Perbup 64 tahun 2020 ini secara jelas mengatur, semua individu, pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi warga diwajibkan memakai masker bila berada di area publik dan menjaga jarak.
Sedangkan pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum, diwajibkan menyediakan sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan sarana lain.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik