Pemkot Pekalongan Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
- calendar_month Sen, 24 Agu 2020

Sejumlah warga dari beragam profesi menjalani hukuman push up lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19 di tempat umum. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan telah menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Pemberian hukuman ini bakal tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 yang baru diterbitkan.
Pemberian sanksi ini dilakukan sebagai upaya meningkatan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Hari ini kami dari tim gabungan Satgas COVID-19, baik jajaran Pemkot, TNI/POLRI didampingi perwakilan Satpol PP Jawa Tengah mulai kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mengingat saat ini Kota Pekalongan bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 kemarin,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) usai menggelar kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Pekalongan didampingi Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).
Menurut SBS, perwal tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berdasarkan perwal tersebut nantinya sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol COVID-19 mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.
- Penulis: puskapik