Pemkot Pekalongan Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan telah menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Pemberian hukuman ini bakal tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 yang baru diterbitkan.

Pemberian sanksi ini dilakukan sebagai upaya meningkatan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Hari ini kami dari tim gabungan Satgas COVID-19, baik jajaran Pemkot, TNI/POLRI didampingi perwakilan Satpol PP Jawa Tengah mulai kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mengingat saat ini Kota Pekalongan bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 kemarin,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) usai menggelar kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Pekalongan didampingi Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

Menurut SBS, perwal tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berdasarkan perwal tersebut nantinya sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol COVID-19 mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.

“Sanksi ini berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, pengelola tempat usaha. Jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, atau handsanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak aman maka akan ada sanksi yang diberikan baik sanksi denda Rp15.000 untuk per orangan, bagi badan usaha dendanya sebesar Rp100.000-Rp500.000 apabila ada item protokol kesehatan yang tidak dipatuhi, sanksi sosial dan penutupan maupun izin usaha,” kata SBS.

Sebelum perwal tersebut diberlakukan, tim Satgas COVID-19 akan melakukan monitoring selama 2 minggu untuk menyosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum.

“Selama dua minggu ke depan kami akan mulai mengedukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat ini mereka yang belum memakai masker, masih kami beri sanksi edukatif seperti melakukan push up, teguran lisan, maupun menyanyikan lagu kebangsaan, yang sudah memakai masker namun masih keliru kami betulkan cara pemakaiannya. Selain itu, dalam waktu dua minggu ini juga kami akan rutin operasi turun ke jalan bersama jajaran TNI/POLRI untuk melihat kepatuhan pengendara menggunakan masker. Setelah dua minggu, akan kami mulai berlakukan jika tidak memakai masker akan dikenakan sanksi atau KTP mereka sementara akan kami tahan dan dipersilakan kembali pulang,” kata SBS.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Riadi Eko P menjelaskan kegiatan Dalwas Gakkum ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan, baik pasar tradisional, minimarket hingga pusat perbelanjaan modern.

“Sesuai Instruksi Presiden melalui Gubernur Jawa Tengah, kami diminta untuk mendorong pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan mulai tanggal 19-23 Agustus 2020 di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara serentak dan di hari ini, tanggal 24 Agustus ditindaklanjuti dengan penegakkan hukumnya melalui perbup/perwal masing-masing daerah termasuk di Kota Pekalongan,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!