Bawaslu Pemalang: Awas! Politik Uang Pilkada

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang mewanti-wanti kepada semua pihak agar tidak melakukan praktek politik uang di Pilkada Pemalang Desember mendatang.

Itu dikatakan Komisioner Bawaslu Pemalang, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Maksus, Senin 24 Aguatus 2020.

Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya baik dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan jika nanti ditemukan politik uang pada Pilkada nanti.

“Kita sosialisasikan melalui tokoh-tokoh masyarakat, media dan kita buatkan konsep desa anti politik uang, desa pengawasan. Yang tak kalah penting adalah kesadaran dari pasangan calon itu sendiri, “ujarnya.

Lanjut, Maksus, berdasarkan UU no 10 tahun 2016, tentang pemilihan langsung kepala daerah, implikasi hukum politik uang bukan hanya kepada si pemberi, namun penerima juga dapat diperkarakan.

“Berbeda dengan regulasi Pemilu, kalau Pilkada pemberi dan penerima bisa dijerat hukum, ” katanya.

Bawaslu berharap media bisa berperan besar dalam upaya pencegahan politik uang dipilkada Pemalang.

“Money politic itu bagian dari kejahatan, saya sering sampaikan dalam sosialisasi masyarakat, jika pilkada cenderung diwarnai dengan politik uang, maka kualitas demokrasinya dipertanyakan?, ” ujarnya.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten pemalang menurut data Bawaslu provinsi ada di peringkat dua, artinya Pemalang termasuk wilayah dengan tingkat potensi pelanggaran pada Pilkada Pemalang mendatang tinggi, salah satunya politik uang.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!