Dijebloskan ke Lapas Brebes, Pelawak Qomar: Ini Kehendak Allah
- calendar_month Rab, 19 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambung Kasi Pidum.
Terpisah, Muhadi Setiabudi, Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) menyatakan, menghormati semua putusan hukum tersebut. Menurutnya, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan,” ujarnya.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik