Dijebloskan ke Lapas Brebes, Pelawak Qomar: Ini Kehendak Allah
- calendar_month Rab, 19 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3,” ungkap Kasi Pidum Kejari Brebes ini.
Andhi Hermawan Bolifar menambahkan, terpidana telah menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Setelah divonis 2 tahun, Qomar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasi ini ditolak dan mengembalikan vonis hukuman sesuai putusan hukum Pengadilan Tinggi.
“Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambung Kasi Pidum.
Terpisah, Muhadi Setiabudi, Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) menyatakan, menghormati semua putusan hukum tersebut. Menurutnya, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan,” ujarnya.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik