Dijebloskan ke Lapas Brebes, Pelawak Qomar: Ini Kehendak Allah

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Brebes – Nurul Qomar akhirnya djebloskan ke Lapas Brebes, Pelawak gaek itu, Rabu 19 Agustus 2020 sore menjalani eksekusi kasus pemalsuan SKL (Surat Keterangan Lulus).

Terpidana Nurul Qomar datang ke Kejaksaan Negeri Brebes pukul 17.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Rutan kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejaksaan Negeri Brebes dan kuasa hukmnya Furqon Nurzaman.

Sebelum dimasukkan ke Rutan, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan non reaktif, petugas langsung menggiringnya ke dalam rutan.

Pelawak anggota Grup Empat Sekawan ini mengaku menerima keputuasan hukum tersebut.

“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ujar Qomar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyatakan, eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputan hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukan Nurul Qomar. Dalam sidang banding ini, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1,5 tahun.

“Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3,” ungkap Kasi Pidum Kejari Brebes ini.

Andhi Hermawan Bolifar menambahkan, terpidana telah menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Setelah divonis 2 tahun, Qomar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasi ini ditolak dan mengembalikan vonis hukuman sesuai putusan hukum Pengadilan Tinggi.

“Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambung Kasi Pidum.

Terpisah, Muhadi Setiabudi, Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) menyatakan, menghormati semua putusan hukum tersebut. Menurutnya, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan,” ujarnya.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!