Terdesak Beli Susu Anak, Nekat Curi Motor
- calendar_month Jum, 14 Agu 2020

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Gineung Pratidina (duduk) dan KBO Satreskrim Polres Tegal Kota Iptu Bambang SD (berdiri kaos merah) sedang Menginterogasi tersangka, Jumat siang, 14 Agustus 202.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Selain meringkus tersangka, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha F1Z R, satu buah BPKB dan satu buah STNK. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik