Tongkol Beracun BPNT, Bukan Tanggung Jawab Dinsos Pemalang
- calendar_month Rab, 12 Agu 2020

Slamet Masduki, Kadinsos Pemalang, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Selain itu fungsi pengawasan oleh TKSK yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial. Untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasannya juga tidak secara langsung bertanggung jawab terhadap mutu barang atau komoditi BPNT.
“Untuk kedepannya kejadian ini bisa terulang atau tidak, Dinsos tidak berani menjamin karena kewenangan pengawasan kualitas bukan tanggunjawab kami. Kami hanya bisa memberikan teguran dan menindak pihak-pihak yang tidak sesuai aturan, ” kata Slamet.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam kasus tongkol beracun, Dinas sosial sudah memberhentikan Bumdesma dan Agen melalui surat edaran terkait sanksi kepada kedua pihak tersebut. Dan ditembuskan kepada Bupati, Kadinsos Provinsi Jateng, Camat Randudongkal dan Agen BNI se-kecamatan Randudongkal.
Camat Randudongkal, Sis Muhamad, membenarkan jika Bumdesma dan 5 agen penyedia BPNT yang bermasalah di wilayahnya itu sudah diberhentikan.
“Iya surat dari Dinsos sudah kami terima, dan sudah dilaksanakan, untuk penyedia barang BPNT bulan Agustus dan selanjutnya sudah tidak melibatkan Bumdesma dan 5 Agen sebelumnya, ” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik