Rabu, 15 Okt 2025
light_mode

Target Nilai KIP Maksimal, Diskominfo Kota Pekalongan Koordinasi PPID Pembantu

  • calendar_month Rab, 12 Agu 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Persiapan Penilaian PPID Tingkat Kota Tahap II Tahun 2020 dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu OPD di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2020. Rapat ini sebagai persiapan penilaian tahap II Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi Publik.

Kepala Diskominfo Kota Pekalongan, Yos Rosyidi menjelaskan, era KIP ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien serta akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah merupakan salah satu hak yang didapatkan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami menginginkan di setiap OPD sebagai PPID Pembantu untuk dapat senantiasa aktif meng-upload, mengumpulkan, mengelola informasi publik terutama di OPD tersebut agar dapat diakses masyarakat sehingga mereka mengetahui kinerja pemerintah seperti apa, pasalnya saat ini era keterbukaan informasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang baik dan berkualitas,” kata Yos.

Menurutnya, ada empat tahapan penilaian PPID yakni penilaian website PPID, SAQ (Self Assessment Questionnaire), visitasi, dan uji publik. Tahapan pertama telah dilalui, kali ini persiapan penilaian tahap II. Yos menginginkan pada penilaian tahap II hasilnya lebih maksimal. “Saya menekankan agar PPID Pembantu (perangkat daerah) mendukung hal ini dengan meningkatkan kinerja layanan informasi publik. Selain itu mengumumkan serta menyediakan pelayanan dan pengelolaan informasi, memenuhi kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan informasi tersedia setiap saat, memutakhirkan data admin PPID Pembantu, dan membina admin PPID Pembantu,” kata Yos.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Fadia Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Konser Gempur Rokok Ilegal

    Bupati Fadia Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Konser Gempur Rokok Ilegal

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan sukses menggelar konser “Gempur Rokok Ilegal” di Alun-Alun Kajen. Acara ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Dalam acara tersebut, Tim dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah dan Tim dari Kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Tegal memberikan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal. Selain […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ribuan Honorer Gagal Terdata, Bupati Brebes Gerak Cepat Temui BKN dan Menpan-RB

    Ribuan Honorer Gagal Terdata, Bupati Brebes Gerak Cepat Temui BKN dan Menpan-RB

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes terancam gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024. Penyebabnya, sebanyak 3.137 orang tidak terdata di database BKN, padahal telah ikut seleksi. Dari total 4.418 peserta seleksi PPPK di Brebes, hanya 1.281 orang yang memenuhi syarat administratif […]

    Bagikan Ke Teman
  • Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jembayat Tegal Dilanjutkan

    Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jembayat Tegal Dilanjutkan

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • 56Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal melakukan gelar perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 29 September 2021. Perkara itu diadukan terkait adanya indikasi kerugian negara. “Pagi hari ini kita lakukan gelar perkara biasa, di mana mencakup pemecahan masalah kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam perkara […]

    Bagikan Ke Teman
  • Baksos Berlanjut, Polsek Petarukan Bagikan Sembako ke Tiga Warga yang Membutuhkan

    Baksos Berlanjut, Polsek Petarukan Bagikan Sembako ke Tiga Warga yang Membutuhkan

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2020
    • 2Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polsek Petarukan Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan giat bakti sosial (baksos), memberikan bantuan berupa sembako kepada warga yang membutuhkan, Jumat, 16 Oktober 2020. Giat bakti sosial itu dipimpin langsung Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan dan diikuti anggotanya. Dalam baksos ini, Polsek Petarukan memberikan bantuan kepada 3 warga Dusun Jodipati, RT 03/RW 02, Desa […]

    Bagikan Ke Teman
  • Covid-19 Melonjak, Dindikbud Pemalang: Rencana PTM, Tunggu Keputusan

    Covid-19 Melonjak, Dindikbud Pemalang: Rencana PTM, Tunggu Keputusan

    • calendar_month Kam, 24 Jun 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rencana digelarnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Pemalang masih abu-abu dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini. Saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), masih berlangsung. Di Pemalang, ada 114 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 748 Sekolah Dasar (SD), negeri maupun swasta. Rencananya, saat memasuki tahun ajaran baru 2021/2022, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Terobosan Gubernur Ahmad Luthfi: Setop Ganggu Kades dan Hidupkan 3 Pilar di Desa

    Terobosan Gubernur Ahmad Luthfi: Setop Ganggu Kades dan Hidupkan 3 Pilar di Desa

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Para Kepala Desa di Jawa Tengah mendapatkan “Perlindungan” Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam menjalankan program pembangunan. Bahkan dengan tegas Ahmad Luthfi mengatakan tidak boleh kades sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana. Dengan catatan, para kades itu bekerja sesuai aturan sebagaimana ketentuan dari para kepala daerah maupun perundang-undangan. Terobosan baru pun dibuat […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less