Tekan Pernikahan Dini, Kota Pekalongan Sosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan
- calendar_month Sel, 11 Agu 2020

DinsosP2KB Kota Pekalongan menyosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Remaja di Kota Pekalongan didorong untuk tidak menikah muda. Mereka bisa menjadi program pembangunan di era bonus demografi saat ini dengan membentuk keluarga berkualitas melalui Program Pendewasaan Usia Perkawinan.
“Dilatarbelakangi maraknya pemberitaan mengenai 240 kasus anak-anak remaja di suatu daerah di Indonesia yang mengajukan dispensasi menikah, kami ingin menyosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. Lebih spesifiknya untuk membentuk keluarga yang berkualitas dari segi fisik, mental, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, keterampilan serta keyakinan beragama,” kata Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kota Pekalongan, Sobirin usai mengisi kegiatan webinar Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan bagi PIK-R Masyarakat se-Kota Pekalongan, Senin siang, 10 Agustus 2020.
Menurut Sobirin, webinar yang menyasar para remaja melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di tingkat masyarakat (kelurahan dan kecamatan) serta petugas Penyuluh KB (PKB) di Kota Pekalongan itu bertujuan untuk menggencarkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah berusia 16 tahun. Kegiatan ini sekaligus untuk menyukseskan Program Keluarga Berencana (KB) dengan taglinenya Dua Anak Cukup.
- Penulis: puskapik