Dindikbud Pemalang: Dana Bos Boleh untuk Kuota Internet
- calendar_month Kam, 6 Agu 2020

“Kita belum bisa, karena keputusan harus seijin Gugus Tugas Penanggulangan Covid Kabupaten Pemalang yang diketuai oleh pak Bupati, ” katanya.
Dindikbud juga mengimbau kepada sekolah-sekolah agar selalu mengikuti perkembangan terbaru di dunia pendidikan di masa pandemi seperti ini.
“Sekarang peraturan-peraturan terbaru sudah bisa di akses melalui internet kita arahkan sekolah-sekolah untuk mengikuti perkembangan itu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana Prasarana SMP N 3 Pemalang, Suraji membenarkan adanya pengalokasian dana bos kepada pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan yang dia naungi.
“Memang sudah diterapkan sejak April -Juni, per anak diberikan jatah kuota atau pulsa senilai Rp 20 ribu, untuk pendidik lebih besar. Dan karena Juknis penggunaan dana BOS belum mengacu ke situ, kemungkinan besarannya berbeda setiap masing-masing sekolah, ” ujarnya.
Hal tersebut dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS yang terbit beberapa waktu lalu.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik