KPU Pemalang Rakor dengan Forkopimda dan Parpol di Hotel, Ini yang Dibahas
- calendar_month Sel, 4 Agu 2020

Rakor KPU bersama Forkopimda dan perwakilan partai politik menjelang pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Pemalang 2020 di Hotel Winner Pemalang, Selasa, 4 Agustus 2020. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CHANDEKI

1. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat;
2. Umur paling rendah 25 tahun;
3. Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
4. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
6. Belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode;
7. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon bupati;
8. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon bupati;
9. Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon bupati.
Selain itu, ada syarat lain, yakni harus mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.
Saat ini KPU Pemalang sedang dalam tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai 15 Juli-13 Agustus mendatang.
Setelah itu masuk pada tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang yang dibuka mulai 4-6 September 2020. Lalu pengundian dan pengumuman nomor urut calon akan dilakukan pada 24 September 2020. Coblosan/pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik