Polres Tegal Bekuk 4 Pengedar Uang Palsu
- calendar_month Sel, 28 Jul 2020

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi dan KBO Satreskrim Polres Tegal menunjukan barang bukti uang palsu, Selasa 28 Juli 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

‎Heru mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku pembuat uang palsu yang diedarkan. Secara kualitas, dia menyebut uang palsu yang dibuat masih tergolong mudah untuk dikenali ketidakasliannya.
“Penjualnya masih kami buru. Kami belum bisa mengungkapkan identitasnya. Yang jelas, ada di wilayah Jawa Tengah,” kata Heru.
‎Heru menambahkan, seluruh pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2, dan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya penjara maksimal15 tahun‎. “Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor. Jadi mereka juga akan dijerat pasal 363 tentang pencurian,” ujar dia.
Sementara itu, salah satu pelaku, A‎bdul Rizal mengaku sudah dua kali membeli uang palsu dari seorang kenalannya. Harganya Rp 3.000.000 untuk setiap kelipatan 10 juta uang palsu. Selanjutnya digunakan untuk membeli makanan dan rokok di warung-warung.
“Saya beli uang palsu dari teman harganya tiga juta untuk sepuluh juta uang palsu,” ucapnya.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik