Jelang Idul Adha, Hewan Kurban di Kota Pekalongan Wajib Kantongi SKKH
- calendar_month Sel, 28 Jul 2020

Dinperpa Kota Pekalongan mengimbau bagi para penjual ternak agar melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas ternaknya. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Penjualan hewan kurban kini mulai ramai. Oleh karena itu, kami akan mengoptimalkan pengawasan terhadap hewan kurban dengan menerapkan para pedagang harus memiliki SKKH. Tim dari Dinperpa sendiri sudah dilengkapi tenaga paramedik dokter hewan yang bisa menerbitkan SKKH. Selama pantauan kami di lapangan, alhamdulillah tidak ditemukan penyakit hewan yang strategis, hanya ditemukan penyakit ringan seperti hewan yang mengalami sakit mata dan gatal-gatal namun sudah langsung kami obati agar tidak menular ke hewan ternak lainnya sehingga pada saat hari penyembelihan bisa dipastikan sehat,” kata Ilena.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik