PT KAI Tertibkan Pasar Liar di Stasiun Banjaran Tegal
- calendar_month Kam, 23 Jul 2020

Petugas gabungan PT KAI Daop 5 Purwokerto, Satpol PP Kabupaten Tegal, Kodim 0712/Tegal dan Polres Tegal, menertibkan Pasar liar burung di perlintasan KA Emplasmen Ex Stasiun Banjaran, Kamis siang, 23 Juli 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Supriyanto menambahkan, dalam Pasal 199, mengatur juga mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Jadi jelas bagi yang melanggar bisa dikenai pidana,” ujar Supriyanto.
Menurut Supriyanto, secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang. Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks. Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat – Sabtu – Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.
Kepala Satpol PP kabupaten Tegal, Suharianto, mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah PT KAI. Ini demi keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun di sepanjang jalur Kereta Api termasuk berjualan maupun beraktifitas lainnya di jalur Kereta Api.
“Yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, agar tidak dilakukan lagi.
Demikian pula di tempat yang lain. Sebab, sebagaiman diketahui, Kereta api tidak bisa di rem dan berhenti mendadak, sehingga akan mebahayakan masyarakat yang melakukan aktifitas di jalur KA,” kata Suharianto
- Penulis: puskapik