460 Warga Kota Tegal Terima Sertifikat Tanah
- calendar_month Rab, 15 Jul 2020

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan Sertifikat Tanah Program PTSL tahun 2020 kepada perwakilan warga di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Rabu, 15 Juli 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Tegal berhasil menyelesaikan pembuatan 460 sertifikat tanah milik warga. Penyerahan 460 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dilakukan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Balaikota Tegal. Rabu, 15 Juli 2020.
Ikut dalam penyerahan sertifikat, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Kepala ATR/BPR Kota Tegal, Siyamto serta Jajaran Forkopimda Kota Tegal.
Walikota mengungkapkan, tanah merupakan aset yang harus dikelola dengan baik, aman, tanpa sengketa. Karena itu, kepemilikan sertifikat tanah sangatlah penting.
“Dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah seseorang telah sah secara hukum atas penguasaan sebidang tanah,” kata Dedy Yon dihadapan ratusan masyarakat penerima sertifikat.
Dedy Yon berpesan agar sertifikat tanah yang diterima warga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kalaupun untuk dijaminkan di Bank harus digunakan untuk mendukung usaha. Menurut Dedy, kalau sudah berkecukupan, lebih baik sertifikat disimpan dengan baik untuk anak cucu.
“Boleh dijaminkan di bank, namun harus digunakan untuk usaha atau kegiatan produktif, jangan untuk konsumtif beli barang mewah” ucapnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal ,Siyamto, mengatakan 460 sertifikat yang diserahkan dari program PTSL tahun 2020 kali ini merupakan yang terakhir untuk Kota Tegal. Program PTSL kali ini, tambah Siyamto telah selesai pada 31 Mei 2020, lebih cepat empat (4) bulan dari batas waktu selesai yang harusnya di bulan 30 September 2020.
- Penulis: puskapik