Tampar Wajah Bocah, Kades di Brebes Jadi Tersangka
- calendar_month Jum, 10 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Dilaporkan menganiaya bocah di bawah umur, Enggin, Kades Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Brebes. Korban penganiayaan meminta agar Kades segera ditahan.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Jumat 10 Juli 2020 mengatakan, berkas kasus tersebut sudah P21 (lengkap) dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Sehingga penanganan berikutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.
“Prosesnya tetap jalan dan (kades) statusnya sekarang jadi tersangka. Berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Enggin. Selain ancaman hukuman di bawah 5 tahun, Enggin juga menyanggupi untuk tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Yang bersangkutan memang tidak kami tahan. Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.
Kades Luwunggede Tanjung, Enggin ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap bocah berinisial T (14) pada 3 April lalu. Korban sempat dipukul beberapa kali di bagian kepalanya oleh Enggin. Penganiayaan ini terjadi di rumau korban dan dilakukan di depan mata kedua orang tua.
Insiden penganiayaan ini bermula saat korban bersama teman temannya bermain lempar lemparan batu es. Tanpa disengaja, batu es yang dipegang T (korban) ini mengenai kepala dari anak Kades hingga luka luka.
Atas kejadian ini, Enggin (Kades Luwungbata) datang ke rumah korban bersama istri dan anaknya. Selanjutnya, Enggin menampar T beberapa kali di depan orang tua korban. Pemukulan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
- Penulis: puskapik